Dampak paparan timbal dalam cat terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, begitu signifikan. Kertas kebijakan ini memiliki pandangan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang untuk mengatur perihal penghapusan cat bertimbal di Indonesia melalui kerangka hukum pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3). Berdasarkan kewenangan tersebut, kertas kebijakan ini merekomendasikan tiga Langkah untuk Menteri LHK dalam pengaturan penghapusan cat bertimbal di Indonesia, yakni:
Menetapkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Penghapusan Timbal dalam Cat yang ditujukan kepada produsen di Indonesia;
Memprioritaskan revisi PP No. 74 Tahun 2001 dalam program penyusunan Peraturan Pemerintah, memperketat status timbal menjadi B3 yang dilarang dipergunakan dan mencantumkan ketentuan tentang penghapusan B3 dalam revisi PP No. 74 Tahun 2001; dan
Menyusun rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Penghapusan Timbal dalam Cat yang memuat empat muatan kunci di dalamnya, salah satunya adalah ketentuan kewajiban batas kandungan timbal dalam cat maksimal sebesar 90 ppm berdasarkan berat kering dari cat.