Jakarta, 10 September 2024. Kaum Muda yang tergabung dalam alumni Green Leaders Indonesia bersama Institut Hijau Indonesia melaksanakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menjadikan isu lingkungan sebagai grand isu dalam debat Pilkada 2024. Sebelumnya kaum muda dan Institut Hijau Indonesia (IHI) telah melakukan jajak pendapat di seluruh penjuru Indonesia untuk menghasilkan 9 isu utama yang harus diperhatikan, di antaranya: Lingkungan Hidup (33,2%); Sosial (21,7%); Pangan, Air dan Energi (11,1%); Pengelolaan Sumber Daya Alam (6,7%); Teknologi (8,3%); Ekonomi (6,7%); Hukum dan HAM (5,1%); Tata Kelola Pemerintahan (4,0%); serta Politik (3,2%). Data ini merujuk pada survei persepsi 5.325 kaum muda yang dirilis oleh Institut Hijau Indonesia pada tahun 2023.
Audiensi ini dilakukan sebab lingkungan hidup telah menjadi isu terbesar (51%) untuk diperjuangkan oleh orang muda Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa krisis lingkungan secara langsung mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sehingga kaum muda bersama IHI juga mendorong KPU RI untuk menghadirkan satu ruang kosong dalam surat suara untuk para pemilih mencoblos bila tidak ada kandidat atau janji politik yang sesuai dengan aspirasi kaum muda dan masyarakat, khususnya terkait isu keadilan sosial dan ekologis.
Dalam pertemuan tersebut, kaum muda bersama IHI menekankan pentingnya memasukkan isu-isu lingkungan seperti perubahan iklim, kerusakan ekosistem, deforestasi, dan polusi sebagai agenda utama dalam debat Pilkada 2024. Krisis lingkungan yang semakin parah, tercermin dari meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, polusi udara, dan degradasi kualitas air, memerlukan perhatian serius dari semua calon kepala daerah. Sebagai pemimpin masa depan, mereka diharapkan memiliki komitmen yang jelas dalam menangani tantangan ini.
Oleh sebab itu, menanggapi kedaruratan demokrasi dan lingkungan yang melanda Indonesia, serta sebagai tindakan preventif dalam mengawal pelaksanaan kampanye pilkada 2024, kaum muda bersama Institut Hijau Indonesia mendorong Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk:
1. Membuat aturan kepada para calon kandidat untuk pelaksanaan kampanye yang ramah lingkungan dan menjaga kebersihan dalam setiap agenda kampanye.
2. Melarang pemasangan alat peraga kampanye yang merusak lingkungan sesuai dengan Pasal 71 Undang-undang No.7 Tahun 2017.
3. Mendorong KPU RI untuk mengimplementasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pilkada bahwa salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian dalam kampanye adalah pengarusutamaan lingkungan hidup.
4. Memasukkan tema lingkungan hidup dalam debat calon kepala daerah di seluruh Indonesia dengan pilihan tema: a. Penguatan Kebijakan Lingkungan Hidup b. Peningkatan Keadilan Sosial c. Reformasi Ekonomi dan Teknologi d. Reformasi Penegakan Hukum dan HAM e. Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Politik
5. Meningkatkan partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam proses Pilkada, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas untuk melawan praktik politik uang serta pelanggaran pemilu lainnya.
6. Memastikan kandidat calon kepala daerah untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam proses Pilkada dalam hal ini tidak melakukan praktik kampanye hitam, kampanye yang memecah belah masyarakat.
7. Mewajibkan kepada setiap kandidat calon kepala daerah untuk memasukkan isu lingkungan ke dalam visi dan misi mereka.
8. Menyediakan satu ruang kosong dalam surat suara untuk para pemilih mencoblos bila tidak ada kandidat atau janji politik yang sesuai dengan aspirasi kaum muda, khususnya isu keadilan sosial dan ekologis. Apabila yang menang ruang kosong, maka pemilu harus diulang.
Kami kaum muda bersama Institut Hijau Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal jalannya Pilkada 2024 dengan fokus pada isu lingkungan. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli pada keberlanjutan lingkungan dan demokrasi, kami juga akan melakukan pemantauan terhadap komitmen para calon kepala daerah dalam menangani isu-isu lingkungan serta menyediakan rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan penelitian ilmiah. Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak agar hasil dari audiensi ini tidak hanya berakhir di atas kertas. Kami menuntut langkah nyata dari KPU RI dan calon kepala daerah dalam membentuk satgas khusus untuk pengelolaan lingkungan hidup, memasukkan program literasi lingkungan di sekolah, serta meningkatkan investasi dalam teknologi hijau.
Narahubung:
Ichlassul Amal
workingspaceamal@gmail.com, instituthijauindonesiaihi@gmail.com
+62 853-7306-7368